Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur MBG

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 07 September 2026 12:16 WIB
Kejagung Ungkap Lodewyk Teken MoU Pembangunan Ratusan Dapur MBG (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung yang mengaku tidak terlibat dalam pengajuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026), Kejagung mengungkap bukti yang disebut menunjukkan keterlibatan Lodewyk dalam pembangunan 500 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri.

Dalam jawaban termohon yang dibacakan di persidangan, Kejagung menyebut penyidik menemukan fakta keterlibatan Lodewyk bersama sejumlah perusahaan dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri.

"Termohon dengan tegas membantah dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak memiliki keterlibatan dalam pengajuan titik dapur. Berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, terdapat fakta keterlibatan Lodewyk Pusung bersama-sama dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Leuit Mangku Bumi, dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri," ujar pihak Kejagung di persidangan.

"Bahkan ditemukan dokumen Lodewyk Pusung telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), terkait pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik dapur," lanjut Kejagung.

 

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menolak dalil yang diajukan Lodewyk dalam permohonan praperadilannya.

Kejagung juga menyebut penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah dilakukan secara sah, setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.

Menurut Kejagung, alat bukti tersebut menunjukkan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.

"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon," ujarnya.

Dalam perkara ini, Lodewyk mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Pada persidangan tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk serta menyatakan permohonan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya