Kejagung menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas penyidikan dan mencegah kebocoran informasi yang berpotensi menghilangkan barang bukti.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," papar Kejagung.
Kejagung juga menyebut telah memperoleh persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam perkara ini, Lodewyk Pusung diketahui telah mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Pada sidang tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan gugatan tersebut tidak benar serta tidak berdasar hukum.
(Arief Setyadi )