JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang dilakukan pada dini hari. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026), Kejagung menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena kondisi mendesak demi kepentingan penyidikan.
Dalam sidang beragendakan jawaban Termohon, Kejagung menyebut dalil Pemohon yang mempersoalkan penggeledahan pada dini hari tidak berdasar menurut hukum.
"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum. Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata pihak Kejagung di persidangan.
"Dalam keadaan demikian, penyidik diberikan kewenangan untuk segera melakukan penggeledahan terlebih dahulu guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana," kata Kejagung.
Menurut Kejagung, penundaan penggeledahan justru berisiko memberi kesempatan kepada pihak tertentu untuk memindahkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak barang bukti. "Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti," tuturnya.
Selain itu, Kejagung mengungkap penggeledahan pada 3 Juni 2026 tidak hanya dilakukan di kediaman Lodewyk. Penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Kejagung menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas penyidikan dan mencegah kebocoran informasi yang berpotensi menghilangkan barang bukti.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," papar Kejagung.
Kejagung juga menyebut telah memperoleh persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam perkara ini, Lodewyk Pusung diketahui telah mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Pada sidang tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan gugatan tersebut tidak benar serta tidak berdasar hukum.
(Arief Setyadi )