JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas semua pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Bahkan, penegakan hukum agar dilakukan sampai ke korporasi yang terlibat karhutla. Sebab, karhutla sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Demikian disampaikan Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 7 September 2026.
"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," kata Prabowo.
Dalam rapat ini, Prabowo juga meminta Kapolri menyampaikan perkembangan penegakan hukum yang telah dilakukan Polri terkait karhutla. "Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?" tanya Prabowo.
Listyo melaporkan sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan area terbakar seluas 8.637,35 hektare. Selain itu, terdapat 8 korporasi yang diproses hukum.
"Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian, ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian, kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses," ujar Listyo.
Ia menyampaikan, penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla. "Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )