KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 08 September 2026 16:42 WIB
Silmy Karim (Foto: Dok Okezone)
Share :

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Wamen Imipas Silmy Karim, menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026. 

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka di antaranya sebagai berikut:


1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)


2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)


3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)


4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya