JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Diketahui, Silmy mengajukan praperadilan terkait penyitaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Budi, Selasa (8/9/2026).
"Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.