Kejagung Cecar Febrie Adriansyah dengan 24 Pertanyaan Kasus Korupsi-TPPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 September 2026 19:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik Tim 9 mencecar Febrie Adriansyah dengan 24 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi yang terkait dengan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

“Dan terhadap FA pada hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih untuk 24 pertanyaan dalam kasus tindak pidana asalnya, yaitu tindak pidana korupsi,” kata Anang, Selasa (8/9/2026).

Selain Febrie, penyidik juga memeriksa dua saksi dari pihak perbankan dalam perkara tersebut.

“Selain itu, pada hari ini juga tim penyidik telah melakukan pemeriksaan untuk tiga orang, yakni saudara FA sebagai tersangka dan dua orang dari pihak perbankan,” ujarnya.

“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya