Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tersebut, pihak Ellen melaporkan sejumlah akun dengan sangkaan Pasal 264 dan/atau Pasal 433 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
BBHAR PDIP Jakarta berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya. Budhi mengatakan proses hukum diperlukan agar pihak yang menyebarkan narasi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau soal akun minta maaf, saya pribadi mengembalikan kepada Bu Ellen. Tapi penegakan hukum ini harus berjalan supaya ada keadilan dan pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai peristiwa seperti ini terus terjadi,” pungkasnya.
Laporan tersebut disampaikan Ellen dengan didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(Fahmi Firdaus )