Polri Tangkap 6 Tersangka Live Streaming Pornografi di Media Sosial

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 09:53 WIB
Polri tangkap tersangka live streming pornografi (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menjelaskan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya