JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memperketat aturan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 demi mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau ekstrem.
Inpres yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026 tersebut menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dikutip dari salinan Inpres, Rabu (9/9/2026), pemerintah juga diminta menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas terhadap setiap orang, korporasi, pemegang hak, maupun pejabat publik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan.
Kebijakan tersebut sekaligus mempersempit ruang pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal yang selama ini diatur dalam sejumlah peraturan daerah (perda).
Dalam Diktum KEDUA angka 1 Inpres tersebut, pengecualian hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan kumulatif terpenuhi.
Salah satu ketentuannya yakni pembukaan lahan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga. Masyarakat juga diwajibkan membuat dan memelihara sekat bakar secara ketat.
Pembakaran juga dilarang dilakukan di ekosistem gambut maupun zona penyangga dengan radius 500 meter.