Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Kini Terancam Pidana

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 16:37 WIB
Ilustrasi.
Share :

Inpres tersebut menegaskan pengecualian pembakaran lahan untuk kearifan lokal tidak dapat digunakan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi.

Pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara tersebut juga baru dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah.

Pengecualian itu turut dibatasi berdasarkan kondisi kebencanaan. Praktik tersebut hanya dapat dilakukan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah.

Pengetatan tersebut dilakukan setelah sejumlah daerah memiliki aturan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.

Salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang mengatur pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga dengan syarat tertentu, termasuk kewajiban membuat sekat bakar.

Di Kalimantan Timur, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur sebagai aturan turunan Perda Nomor 9 yang membatasi pengecualian pembakaran untuk kepentingan ketahanan pangan masyarakat adat.

Presiden Prabowo sebelumnya juga sempat meminta salah satu gubernur mencabut perda yang memperbolehkan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan setelah karhutla meluas di sejumlah wilayah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya