Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien mengapresiasi penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Namun, dia mengingatkan keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.
"Penanganan karhutla harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh dengan mengedepankan kerja sama melibatkan semua pihak, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat," kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Dengan diterbitkannya Inpres tersebut, pemerintah mempersempit ruang pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya di tengah kondisi kemarau panjang dan ancaman El Nino yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
///
(Rahman Asmardika)