Ketegasan pemerintah kemudian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026), Sigit menyatakan pengecualian pembakaran lahan berbasis kearifan lokal untuk sementara ditiadakan karena Indonesia tengah menghadapi kemarau panjang dan fenomena El Nino.
"Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan," kata Sigit.
Sigit menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap memiliki sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban melapor kepada kepala desa dan menyiapkan sekat bakar.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku selama kondisi kemarau ekstrem masih berlangsung. Dia menegaskan pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, maupun administratif.
Dalam rapat terbatas virtual bersama Presiden Prabowo pada Senin (7/9/2026), Sigit juga melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla.
"Mohon izin, Bapak, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai," ujar Sigit.
Selain perorangan, kepolisian juga tengah memproses delapan perusahaan terkait kasus karhutla.