JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp1,003 triliun yang disita terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI kepada penyidik.
Saiful juga menjelaskan, PT PSMI turut menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai USD 166.000. Menurutnya, uang tersebut nantinya bakal dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, saat ini PT PSMI mengaku mengalami hambatan operasional dan keuangan, termasuk dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta belanja operasional lainnya.