JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.
Saiful juga menjelaskan bahwa, PT PSMI juga turut menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai USD 166 ribu. Menurutnya, uang itu nantinya akan dititipkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai Jaksa Agung berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan melalui penanganan serangkaian perkara besar atau "kasus kakap" dalam beberapa bulan terakhir.
Suparji menyoroti kinerja Kejagung yang tetap berjalan meski sempat diterpa isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Justru di situlah institusi diuji. Pergantian atau persoalan hukum yang menyangkut seorang pejabat tidak semestinya menghentikan sistem. Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal," ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Hal ini kata dia, menunjukkan pemberantasan korupsi bekerja sebagai orkestra kelembagaan, bukan bergantung pada figur tertentu.
"Dalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law," kata dia.
Suparji menilai penyitaan besar-besaran ini menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi.
"Makna strategisnya adalah perubahan dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset. Negara tidak cukup hanya menghukum orang. Keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus dilacak, diamankan, dan dikembalikan kepada negara," jelasnya.
Dia juga menekankan, marwah institusi tidak dibangun dari seberapa "garang" aparat, melainkan dari konsistensi, independensi, profesionalitas, dan hasil akhir di pengadilan.
"Marwah Kejaksaan pada akhirnya bukan ditentukan berapa triliun yang dipamerkan sebagai barang sitaan, tetapi berapa besar uang negara yang benar-benar berhasil dipulihkan, berapa perkara yang dibuktikan secara sah, dan seberapa konsisten hukum berlaku sama kepada siapa pun," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )