Menurutnya, perpanjangan masa jabatan bisa membuat kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan dan mengawal program prioritas nasional seperti MBG dan KDMP.
"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa," kata Muhadi.
Selain itu, mereka juga meminta pemangku kebijakan untuk mencabut aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka juga menuntut agar masa jabatan bisa diperpanjang melalui skema pengangkatan Penjabat (Pj).
Koordinator Kepala Desa AMJ, Saeffudin, menjelaskan, permintaan ini dilayangkan lantaran belum adanya aturan turunan dari pelaksanaan Pilkades. Padahal, kata dia, Pilkades telah memasuki tahapan.
"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," ujar Saefuddin saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Rabu 9 September 2026.
(Arief Setyadi )