Selain faktor alam, keselamatan pelayaran sangat bergantung pada kesiapan internal kapal dalam menghadapi tekanan cuaca dan arus. Berdasarkan International Code on Intact Stability dan regulasi pendaftaran kapal, nakhoda bertanggung jawab penuh memastikan kondisi stabilitas kapal berada dalam batas aman sebelum berlayar.
“Pembagian muatan (trim dan draft) harus dihitung dengan cermat agar kapal memiliki daya apung cadangan (reserve buoyancy) yang memadai saat menerjang gelombang ekstrem. Dokumen perencanaan pelayaran (passage plan) yang matang juga wajib memuat rute alternatif dan titik aman (safe haven) sebagai opsi darurat jika kondisi perairan memburuk secara drastis di pertengahan jalan,” ujar Daryono.
Sebagai langkah mitigasi terakhir yang tidak boleh terabaikan, kata Daryono, nakhoda harus memastikan kelaiklautan kapal (seaworthiness) secara menyeluruh sebelum menerbitkan izin bertolak. Seluruh perangkat navigasi dan komunikasi, seperti radar, ECDIS (Electronic Chart Display and Information System), AIS (Automatic Identification System), serta penerima peringatan navigasi dan cuaca (Navtex-Navigational Telex), wajib berfungsi optimal.
“Sistem kemudi darurat (emergency steering gear), pompa bilga, serta seluruh peralatan keselamatan pelampung dan sekoci (life-saving appliances) harus siap digunakan sewaktu-waktu. Kepatuhan mutlak terhadap sains navigasi dan aturan baku pelayaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng utama dalam melindungi nyawa jiwa manusia dan harta benda di laut,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )