TULUNGAGUNG- Sebuah mobil Toyota Avanza milik warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dibakar pria berinisial EBK (29). Aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan pemilik mobil.
Tersangka EBK, warga Desa Tegalrejo, ditangkap polisi saat bekerja di wilayah Kedungdoro, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan Resmob Macanagung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Rejotangan dan didukung Resmob Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi AG 1167 WA milik korban berinisial ACM (30) dibakar pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026. Saat kejadian, mobil tersebut berada di garasi rumah korban.
“Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan secara berkelanjutan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Yang bersangkutan kemudian diamankan saat berada di wilayah Surabaya,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba dikutip Minggu (13/9/2026).
Hasil pemeriksaan, tersangka EBK diduga telah merencanakan pembakaran sejak masih berada di Surabaya. Sebelum menuju rumah korban, dia membeli dua botol Pertalite berukuran 1,5 liter.
Setibanya di rumah korban, tersangka terlebih dahulu memastikan kondisi sekitar sepi. Dia kemudian menyiramkan Pertalite ke bagian ban belakang kanan mobil korban.
Satu botol lainnya telah dimodifikasi dengan kain pada bagian atas. Kain tersebut dibasahi Pertalite, kemudian dibakar sebelum botol dilemparkan ke arah mobil yang sebelumnya telah disiram bahan bakar. Api kemudian membakar mobil Toyota Avanza tersebut hingga mengalami kerusakan berat.
Menurutnya, niat pembakaran itu muncul setelah tersangka mengetahui dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan korban. Persoalan tersebut kemudian berujung pada berakhirnya rumah tangga tersangka dengan perceraian.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kejadian. Petugas Polsek Rejotangan bersama piket Inafis dan Unit Resmob Macanagung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.