SOLO - Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, gugatan dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.
"Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab, ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada," kata Kuasa Hukum Gus Nur, M Taufiq.
Pihak pemohon juga merujuk pada Pasal 173 Ayat (1) yang disebut memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Melalui permohonan tersebut, pihaknya meminta pengadilan memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi atas kerugian yang dialami Gus Nur selama menjalani proses hukum.
Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE. PN Surakarta memvonisnya 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur secara resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
(Arief Setyadi )