Dia juga berterima kasih pada semua pihak yang telah membersamainya mengawal semua rangkaian praperadilan yang diajukannya itu.
"Ada gugatan lain juga diterima pengadilan di Indonesia, yaitu gugatan senilai Rp1.000 atau sewu, gugatan Sri Sultan Hamengku Buwono terhadap PT Kereta Api Indonesia, hanya Rp1.000 dan dikabulkan. Maknanya apa Sewu, itu adalah nuwun sewu, mohon maaf," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )