JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Aset senilai ratusan miliar rupiah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan dengan total 38 objek yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," kata Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Meski begitu, Rudi belum merinci pemilik dari 38 aset tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa tanah dan bangunan itu merupakan gabungan dari hasil penyitaan dalam kasus Febrie.
Selain tanah dan bangunan, Rudi menjelaskan penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU atas temuan barang bukti emas dan uang tunai di Sentul tersebut. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta berinisial NH (Nurman Herin) sebagai tersangka TPPU.