JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Di mana sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.
Taufik melanjutkan, para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Dari situ, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin kemudian mendesak Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), untuk membuka pemblokiran dan memproses pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang enggan menuruti hal itu kecuali mendapatkan arahan dari atasannya.
Rizal Pahlevi (LEV) selaku perantara pihak Summarecon juga mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan pemblokiran dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga senilai Rp2 miliar," ujarnya.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," sambungnya.
Erwin kemudian menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, lanjut Taufik, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Di antaranya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). PT BPA diduga memberikan 'uang pengurusan' kepada Erwin senilai Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).
"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri)," ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan di dalam koper dan kardus-kardus.
Taufik menyebutkan, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Sdr. NW (Nusron Wahid), terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Fahd juga diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan oleh Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujarnya.
Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka:
Atas perbuatannya, ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, SON bersama-sama dengan ERW, serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Rahman Asmardika)