Bersaksi di Sidang Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Risiko Paksakan Kuota Haji 241 Ribu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 18:18 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

"Kalau dipaksakan 18.400 harus lebih putar kepala lagi bagaimana memaksimalkan jamaah ini. Apa yang terjadi terhadap, tadi saksi sampaikan, jamaah ini banyak yang meninggal setelah puncak haji," kata Mellisa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan mengakui penerapan kuota tambahan dalam kondisi kapasitas yang terbatas akan membuat kepadatan jamaah semakin tinggi.

"Ya sangat padat, pasti akan banyak korban yang terjadi," kata Subhan.

Dalam persidangan yang sama, Subhan juga mengungkap bahwa keputusan pembagian kuota haji Indonesia 2024 dibuat ketika kuota tambahan 20.000 jamaah belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.

Subhan mengatakan, pada pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR, pemerintah telah menyampaikan bahwa pengumuman Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai tambahan kuota 20.000 jamaah belum didukung dokumen resmi dari Arab Saudi.

"Tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Presiden melalui media itu belum muncul di e-Hajj, surat resminya belum diterima, di e-Hajj belum ada," kata Subhan.

Meski demikian, pihak DPR berpandangan pengumuman tersebut tetap harus dipercaya. Pada akhirnya, dalam keputusan 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Mellisa kemudian mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut dibuat sebelum kuota tambahan secara resmi diberikan Arab Saudi, belum terdapat memorandum of understanding (MoU), dan kuota tambahan belum tercantum dalam e-Hajj.

"Jadi diputuskan secara prematur padahal belum masuk di dalam e-Hajj ya, kuota itu?" tanya Mellisa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya