Menurut Bonatua, persoalan yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut berkaitan dengan proses administrasi dan verifikasi dokumen. Ia menilai KPU semestinya melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang diterima.
"Seharusnya KPU minta (ijazah) aslinya. Seharusnya KPU bawa ini asli ke UGM, seharusnya KPU buat berita acara namanya klarifikasi. Benar enggak ini fotokopi ini sesuai dengan aslinya?" katanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum penggugat Muhammad Joni menyebut korespondensi yang diajukan sebagai alat bukti menunjukkan bahwa Bonatua meminta dokumen melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sebagai peneliti.
"Dan oleh karena itu dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan partai politik, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti," ujar Joni.
Joni mengatakan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan PMH yang ditujukan untuk menguji tindakan administrasi yang dinilai merugikan kepentingan publik.