Bonatua Tegaskan Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Bukan Sengketa Pemilu: Ini Urusan Administrasi

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 18:42 WIB
Sidang perkara ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
Share :

"Karena ini adalah bukan sengketa pilpres atau pemilu, maka kita ajukan ini ke perbuatan melawan hukum demi kepentingan publik luas untuk perubahan kebijakan," katanya.

Ia juga menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara tersebut. "Saudara Bonatua dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili ini. Karena ini PMH, ini kepentingan publik, korespondensi ini dalam rangka korespondensi arsip, dokumen esensial, dan dalam rangka keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Perkara tersebut teregister dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya