KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri barang bukti yang telah diamankan serta kemungkinan pengembangan penyidikan.
“Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan,” tutupnya.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
(Awaludin)