JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT, dengan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
“Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).
Besarnya nilai barang bukti tersebut turut menjadi pintu masuk bagi KPK, untuk mendalami dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini,” sambung Budi.