Usut Kasus HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 21 September 2026 13:39 WIB
Ilustrasi.
Share :

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya