"Kami mohon waktu, semoga minggu ini sudah ada titik temu antara jadwal dokter forensik medicolegal dengan Ditreskrimum," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya, Febrio Adiono, yang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Sutrimo oleh Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mempersilakan Febrio mencari pendampingan hukum secara pribadi untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
"(Pendampingan hukum) Pribadi, silakan aja itu mah," kata Anang saat dikonfirmasi, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
(Awaludin)