JAKARTA - Polda Metro Jaya masih membahas rencana pemanggilan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono, sebagai saksi dalam kasus kematian Sutrimo, yang disebut-sebut sebagai Karumga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, rencana pemanggilan Febrio masih dalam pembahasan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Nanti akan, dalam pembahasan oleh Ditreskrimum terkait tentang pemanggilan pegawai dari Kejaksaan atas nama Febrio," kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
"Bahwa Ditreskrimum sedang berkoordinasi dengan dokter forensik medicolegal. Karena yang harus menyampaikan adalah dokter forensik dari hasil pemeriksaan ekshumasi," ujar Budi.
"Kami mohon waktu, semoga minggu ini sudah ada titik temu antara jadwal dokter forensik medicolegal dengan Ditreskrimum," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya, Febrio Adiono, yang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Sutrimo oleh Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mempersilakan Febrio mencari pendampingan hukum secara pribadi untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
"(Pendampingan hukum) Pribadi, silakan aja itu mah," kata Anang saat dikonfirmasi, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
(Awaludin)