Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim, KPK: Penetapan Tersangka Didasari Alat Bukti Sah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 12:35 WIB
KPK mengemukakan penetapan SIlmy Karim sebagai tersangka didasarkan dua atau lebih alat bukti yang sah.
Share :

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Delapan tersangka tersebut adalah:

  1. Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim (SK)
  2. Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)  
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya