Setelah NS diamankan, polisi mencocokkan ciri-ciri perempuan tersebut dengan sosok yang terlihat dalam rekaman video. Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui perbuatannya.
"Petugas juga mengamankan pakaian milik tersangka dan korban serta media penyimpanan bersi rekaman video kekerasan tersebut," tutup Anes.
Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Fahmi Firdaus )