JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan siap memberikan keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dalam nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan relawan Gibran, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, pukul 19.00 WIB.
"Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip Rabu (23/9/2026).
Perubahan aturan itu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri. Pada sidang perdana gugatan ini, Hakim MK Saldi Isra sempat meminta KPU RI untuk memberikan risalah dan bukti pembahasan Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi, tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," ujar Saldi kepada KPU.
"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," tambahnya.