Selain itu, Saldi juga meminta KPU RI untuk melampirkan pertimbangan perubahan norma tersebut saat dibahas dengan DPR RI.
"Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU. Nah, itu satu poin," katanya.
Di sisi lain, Saldi juga meminta Bawaslu RI untuk menjelaskan perannya dalam mengawasi kandidat memenuhi syarat yang diatur dalam norma tersebut.
"Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?" tutur Saldi.
"Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini," pungkasnya.
(Arief Setyadi )