Bawaslu Siap Berikan Keterangan Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 10:38 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan siap memberikan keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dalam nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya.

Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan relawan Gibran, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, pukul 19.00 WIB.

"Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip Rabu (23/9/2026).

Perubahan aturan itu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri. Pada sidang perdana gugatan ini, Hakim MK Saldi Isra sempat meminta KPU RI untuk memberikan risalah dan bukti pembahasan Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi, tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," ujar Saldi kepada KPU.

"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," tambahnya.

Selain itu, Saldi juga meminta KPU RI untuk melampirkan pertimbangan perubahan norma tersebut saat dibahas dengan DPR RI.

"Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU. Nah, itu satu poin," katanya.

Di sisi lain, Saldi juga meminta Bawaslu RI untuk menjelaskan perannya dalam mengawasi kandidat memenuhi syarat yang diatur dalam norma tersebut.

"Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?" tutur Saldi.

"Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya