KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Wali Kota Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 18:07 WIB
Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru ini diterbitkan pada September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana baru berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini pun tengah diusut KPK.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

"Belum ada penetapan tersangka," lanjut Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 20 Januari. Maidi ditetapkan tersangka berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah.

Selain Maidi, Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun) juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara pokok ini sudah masih tahap penuntutan. Maidi sendiri dituntut 7 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasusnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya