Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka KPK, Penasihat Menteri PPN: Tutup Ruang Masuknya Mafia Pertanahan!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 20:02 WIB
Penasihat Menteri PPN Kepala Bappenas M Noor Marzuki (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas M Noor Marzuki meminta Kementerian ATR/BPN melakukan introspeksi dan pembenahan setelah sejumlah pejabatnya menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Noor Marzuki yang pernah menjabat sebagai Mantan Sekjen Kementerian ATR/BPN mengaku prihatin atas kasus tersebut. Dia berharap proses hukum yang dilakukan KPK dapat segera diselesaikan.

"Saya sebagai yang dibesarkan di ATR/BPN, saya tentu prihatin ya. Prihatin atas masalah ini, atas adik-adik saya yang bermasalah. Tentunya mudah-mudahan nanti persoalan-persoalan ini cepat bisa diselesaikan oleh pihak KPK," kata Noor dalam acara peluncuran dan bedah buku Strategi Pemberantasan Mafia Pertanahan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

"Peristiwa ini penting bagi BPN untuk melakukan satu introspeksi diri, melakukan pembenahan-pembenahan, menutup ruang-ruang yang mungkin masuknya mafia-mafia pertanahan," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dua di antaranya merupakan pejabat ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang dalam OTT tersebut.

KPK menyebut perkara itu bermula dari sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris.

Selain menyoroti kasus HGB Bogor, Noor mengungkapkan persoalan sengketa pertanahan masih besar. Dalam dua tahun terakhir, terdapat sekitar 63.000 sengketa yang terdata, dengan 38.000 di antaranya telah diselesaikan dan sekitar 25.000 bidang masih menggantung.

Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya strategi baru dalam pemberantasan mafia pertanahan, tidak hanya mengandalkan penindakan. "Berapa banyak pun yang kita lakukan penindakan, OTT, penangkapan yang diselesaikan, itu juga tidak sebanding dengan pertumbuhan sengketa ini," kata Noor.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya