KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dua di antaranya merupakan pejabat ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang dalam OTT tersebut.
KPK menyebut perkara itu bermula dari sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris.
Selain menyoroti kasus HGB Bogor, Noor mengungkapkan persoalan sengketa pertanahan masih besar. Dalam dua tahun terakhir, terdapat sekitar 63.000 sengketa yang terdata, dengan 38.000 di antaranya telah diselesaikan dan sekitar 25.000 bidang masih menggantung.
Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya strategi baru dalam pemberantasan mafia pertanahan, tidak hanya mengandalkan penindakan. "Berapa banyak pun yang kita lakukan penindakan, OTT, penangkapan yang diselesaikan, itu juga tidak sebanding dengan pertumbuhan sengketa ini," kata Noor.
(Arief Setyadi )