Tanggapi Gugatan Ijazah Gibran di MK, KPU: Masuk Kategori Pemakzulan

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 20:18 WIB
Sidang gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden GIbran Rakabuming di MK.
Share :

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tergolong upaya pemakzulan. Pernyataan tersebut disampaikan KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu (23/9/2026) malam.

“Baik, terima kasih Yang Mulia. Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar salah satu kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU juga menyebut para pemohon sendiri telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Menurutnya, kewenangan MK dalam perkara PHPU terbatas pada perselisihan hasil pemilihan umum.

“Termohon menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka dalam menjalankan kehidupan bernegara harus berdasarkan hukum, termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman, sehingga bukan melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas,” kata kuasa hukum KPU.

KPU juga menegaskan, jika Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah mengatur mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang berujung pada pemakzulan.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar kuasa hukum KPU.

KPU menambahkan bahwa MK memang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kewenangan tersebut harus didasarkan pada usulan dari DPR.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya