Bawaslu Sebut Tidak Ada Laporan Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 20:50 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Share :

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak menerima laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.

“Tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan/atau tindak pidana Pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu tahun 2024,” ujar Bagja dalam persidangan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.

Bagja menjelaskan, Bawaslu sebelumnya memang menerima laporan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk laporan yang mempersoalkan penetapan pasangan calon nomor urut 2.

Salah satunya adalah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 009 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif atas penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan calon peserta Pilpres 2024. “Tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil,” kata Bagja.

Bawaslu juga menerima Laporan Pemilu Nomor 010 Tahun 2023 pada 21 November 2023 yang mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Bagja menyampaikan bahwa laporan tersebut juga tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya