Bandingkan dengan Pilkada, Hakim MK Saldi Isra Cecar KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 00:05 WIB
Hakim MK Saldi Isra mencecar KPU terkait verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Share :

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar KPU terkait prosedur verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dalam sidang sengketa di gedung MK, Rabu (23/9/2026) malam, Saldi mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual ke dinas pendidikan sebagaimana yang diwajibkan dalam pilkada.

Hal itu disampaikan Saldi saat berdialog dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Saldi mempertanyakan apakah KPU melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Afifuddin.

Afifuddin kemudian menjawab bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Menurutnya, KPU saat itu telah menerima surat keterangan resmi terkait persyaratan pendidikan tersebut.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Mendengar jawaban tersebut, Saldi kemudian membandingkan proses verifikasi yang dilakukan KPU pusat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam Pilkada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya