JAKARTA - Terdakwa Roy Suryo mengaku dalam keadaan sehat dalam menghadapi sidang eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE karena menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
"Terdakwa sehat," tanya hakim Ketua Christina Endarwati di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
"Alhamdulillah sehat yang mulia," jawab Roy Suryo.
"Sehat, sudah bisa melanjutkan persidangan," kata Christina.