Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 14:16 WIB
Sidang putusan banding Nadiem Makarim (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengoreksi putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam amar putusan di tingkat banding, hukuman penjara dan uang pengganti Nadiem diubah.

Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana menyebut Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis hakim memangkas hukuman penjara Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara," kata Subachran, Kamis (24/9/2026).

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun penjara,"

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya