JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Namun, tim kuasa hukum Hery Susanto menegaskan, tidak ada saksi maupun alat bukti dalam persidangan yang secara langsung menyebut kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan masyarakat di Ombudsman RI.
"Dari seluruh saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan bahwa Pak Heri Susanto benar-benar menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia," kata Ketua tim kuasa hukum Hery, Alex Candra, Kamis, (24/9/2026).
Ia pun meminta keterangan para saksi dapat dibaca secara utuh sehingga informasi yang keluar tidak tidak memicu kesimpulan yang berbeda dari fakta yang ada di persidangan. Heri diketahui didakwa menerima hadiah atau janji dengan total sekitar Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak melalui beberapa orang.
"Termasuk tuduhan uang Rp200 juta diberikan kepada Pak Hery melalui Agung Winarno, itu telah dibantah oleh Agung Winarno. Demikian juga tuduhan pemberian uang Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta, juga dibantah," ujarnya.