Serahkan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Pilkada Digugat Ulang

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 15:23 WIB
Relawan Gibran singgung potensi pilkada digugat ulang (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI), yang diwakili relawan Gibran Fans dan Relawan BARA JP, menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 16 September 2026. Sahabat pengadilan ini berkaitan dengan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengenai persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Plt. Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty, meminta agar MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana sejak putusan sela. Bila perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian, maka majelis hakim diminta tetap menolak gugatan tersebut.

"Surat kami ini, kami mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi agar hari Senin pada saat pembacaan putusan sela, kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Atau apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak," kata Derek di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

"Bukan saja sekadar surat pernyataan sikap, bukan, atau press release, bukan. Tapi kami melakukan satu argumentasi hukum, pikiran hukum, semoga pikiran ini kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak lagi membuka kotak pandora," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya