Serahkan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Pilkada Digugat Ulang

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 15:23 WIB
Relawan Gibran singgung potensi pilkada digugat ulang (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung Peraturan MK (PMK) 1/2026, yang diterbitkan untuk menangani gugatan PHPU Denny Indrayana. Menurutnya, perkara yang telah berjalan dua tahun namun kembali diadili, dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi pihak-pihak yang kalah dalam Pemilu 2024.

Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan bagi calon kepala daerah, DPD, hingga DPR RI yang kalah dalam Pemilu 2024, bisa kembali menggugat ke MK.

"Bahwa jangan sampai ada PMK-PMK baru, kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu, bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah. Ini kan sudah 2 tahun," sambungnya.

Berkaitan dengan gugatan Denny yang memperkarakan persyaratan penyetaraan ijazah Gibran ketika mendaftar sebagai Cawapres 2024, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami masukin juga bahwa berkaitan dengan administrasi saat itu, keputusan KPU itu ranahnya TUN (Tata Usaha Negara), penetapan bakal calon, nomor urut, pasangan calon, itu ranah TUN," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya