JAKARTA - Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI), yang diwakili relawan Gibran Fans dan Relawan BARA JP, menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 16 September 2026. Sahabat pengadilan ini berkaitan dengan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengenai persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Plt. Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty, meminta agar MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana sejak putusan sela. Bila perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian, maka majelis hakim diminta tetap menolak gugatan tersebut.
"Surat kami ini, kami mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi agar hari Senin pada saat pembacaan putusan sela, kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Atau apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak," kata Derek di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).
"Bukan saja sekadar surat pernyataan sikap, bukan, atau press release, bukan. Tapi kami melakukan satu argumentasi hukum, pikiran hukum, semoga pikiran ini kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak lagi membuka kotak pandora," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung Peraturan MK (PMK) 1/2026, yang diterbitkan untuk menangani gugatan PHPU Denny Indrayana. Menurutnya, perkara yang telah berjalan dua tahun namun kembali diadili, dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi pihak-pihak yang kalah dalam Pemilu 2024.
Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan bagi calon kepala daerah, DPD, hingga DPR RI yang kalah dalam Pemilu 2024, bisa kembali menggugat ke MK.
"Bahwa jangan sampai ada PMK-PMK baru, kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu, bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah. Ini kan sudah 2 tahun," sambungnya.
Berkaitan dengan gugatan Denny yang memperkarakan persyaratan penyetaraan ijazah Gibran ketika mendaftar sebagai Cawapres 2024, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami masukin juga bahwa berkaitan dengan administrasi saat itu, keputusan KPU itu ranahnya TUN (Tata Usaha Negara), penetapan bakal calon, nomor urut, pasangan calon, itu ranah TUN," ujarnya.
(Arief Setyadi )