Safrizal menilai perluasan implementasi harus dibarengi kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, SOP, serta koordinasi lintas sektor.
Pemerintah juga menyiapkan pencanangan implementasi layanan 112 secara nasional. Langkah tersebut akan disertai persiapan regulasi sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan berbagai nomor layanan darurat ke dalam sistem Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
“Dengan integrasi tersebut, layanan 112 diharapkan tidak berhenti sebagai nomor panggilan darurat, tetapi menjadi bagian dari ekosistem penanganan kedaruratan yang menghubungkan laporan masyarakat dengan sumber daya dan instansi yang tepat hingga penanganan di lapangan,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )