JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi mengungkap ada empat kasus dugaan yang menjeratnya.
“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Kasus pertama yang menyeret Sitti Husniah Talenrang yakni soal pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam perkara ini, Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR itu untuk dilaporkan kepadanya.
“Kemudian Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan pembukaan gerai minimarket baru, penyidik menemukan fakta setelah bertemu pihak minimarket, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Husniah.