Ultimatum MK, Peradi Bersatu Minta Tolak Gugatan soal Dokumen Pendidikan Gibran

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 21:10 WIB
Peradi Bersatu (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
Share :

Ade juga meminta para hakim konstitusi mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila perkara tersebut dilanjutkan. "Anda yang duduk di sembilan hakim, diberikan kewenangan tidak pada hanya negara yang memberikan Anda, tetapi juga Tuhan! Dan ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan! Anda mempertimbangkan suara berapa dalam hal ini? Jangan merusak tatanan! Ini yang kita ingatkan kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.

Ia menyebut sengketa tersebut tidak hanya menyangkut Gibran secara pribadi, melainkan juga lembaga kepresidenan yang saat ini dijalankan bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Biarkan beliau bekerja! Masa urusan ijazah menggagalkan program yang begitu besar untuk bangsa ini? Melanjutkan pembangunan yang lalu-lalu untuk bangsa ini," ucap Ade.

Ade turut mengingatkan MK agar tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu dan tetap menjaga kewibawaan lembaga peradilan konstitusi. "Kami meminta Mahkamah Konstitusi tentunya sepanjang tidak dimaknai bertentangan dengan 28D, maka hal itu sah. Kita harus melihat lebih pada tatanan kebangsaan," katanya.

Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Salah satu dalil yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya